“
Registrasi dan Kewenangan Bidan “
2. 1. Pengertian Registrasi praktek
Bidan
Bidan merupakan
profesi yang diakui secara nasional maupun internasional oleh Internasional
Confederation of Midwifes (ICM). Dalam menjalankan tugasnya, seorang bidan
harus memiliki kualifikasi agar mendapatkan lisensi untuk praktek.
Registrasi
adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya
pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak
untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu
yang ditetapkan oleh badan tesebut.
Registrasi
adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan,
setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan
minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan
praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia
nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)
Dengan
teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin
praktik ( lisensi ) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk
lisensi.
2.2. Tujuan
Registrasi
a.
Meningkatkan
keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi
yang berkembang pesat.
b.
Meningkatkan
mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c.
Mendata
jumlah dan kategori melakukan praktik
Aplikasi proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai
berikut, bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan
kelengkapan registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi
pendidikan berada guna memperoleh SIB ( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya
satu bulan setelah menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi menurut
Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan,
fotokopi transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto
sebanyak 2 lembar.
SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan
dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik
bidan ). SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasas ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar
ulang, dan atas permintaan sendiri.
2.3. Syarat Registrasi
Pada saat akan mengajukan registrasi, maka akan diminta untuk
melengkapi dan membawa beberapa syarat, antara lain :
1)
Fotokopi
ijasah bidan
2)
Fotokopi
Transkrip nilai akademik
3)
Surat
keterangan sehat dari dokter
4)
Pas
foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Bidan yang menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau dan
perorangan harus memiliki SIPB dengan mengajukan permohonan kepada kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, dengan melampirkan persyaratan yang meliputi
:
1)
Fotokopi
SIB yang masih berlaku
2)
Fotokopi
ijazah bidan
3)
Surat
persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai
negeri atau pegawai pada sarana kesehatan.
4)
Surat
keterangan sehat dari dokter.
5)
Rekomendasi
dari organisasi profesi
6)
Pas
foto 4x6 cm sebanyak 2 lembar. SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa
berlakunya dapat diperbarui kembali.
Bidan dalam menyelenggarakan
praktiknya harus:
- Memiliki tempat dan ruangan praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan.
- Menyediakan tempat tidur untuk persalinan1 (satu), maksimal 5 tempat tidur.
- Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap( protap) yang berlaku.
- Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
- Bidan yang menjalankan praktik harus mencantumkan Surat Izin Praktik Bidannya atau fotocopy izin praktiknya di ruang praktik, atau tempat yang mau dilihat.
- Bidan dalam praktiknya menyediakan lebih dari 5 tempat tidur, harus mempekerjakan tenaga bidan yang lain yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya.
- Peralatan yang wajib dimiliki menjalankan praktik bidab sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
- Dalam menjalankan tugas, bidan harus senantiasa mempertahankan dan meningkatkan ketrampilan profesinya antara lain dengan:
- Mengikuti perkembangan ilmupengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan.
- Mengikuti kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselengarakan oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi.
- Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktik agar tetap siap dan berfungsi dengan baik.
2.4 Contoh
bentuk permohonan registrasi atau SIB
KOP
DINAS KESEHATAN PROPINSI
SURAT IZIN BIDAN ( SIB )
No.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Regisrtasi dan Praktik Bidan, bahwa kepada:
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
Lulusan :
Dinyatakan telah terdaftar sebagai Bidan pada Dinas Kesehatan Propinsi ...................... dengan Nomor Regisrtasi ....................... dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan praktik kebidanan di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIB berlaku sampai dengan tanggal .................................
pasfoto
..............,..............2000
An. Mentri Kesehatan RI
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi ........................
( .................................. )
Tembusan :
1. Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Depkes RI
2. Kepala Biro Kepegawaian, Setjen Depkes RI
3. Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
DINAS KESEHATAN PROPINSI
SURAT IZIN BIDAN ( SIB )
No.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Regisrtasi dan Praktik Bidan, bahwa kepada:
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
Lulusan :
Dinyatakan telah terdaftar sebagai Bidan pada Dinas Kesehatan Propinsi ...................... dengan Nomor Regisrtasi ....................... dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan praktik kebidanan di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIB berlaku sampai dengan tanggal .................................
pasfoto
..............,..............2000
An. Mentri Kesehatan RI
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi ........................
( .................................. )
Tembusan :
1. Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Depkes RI
2. Kepala Biro Kepegawaian, Setjen Depkes RI
3. Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
2.5 Kewenangan bidan komunitas
Bidan dalam menjalankan praktiknya di komunitas
berwenang untuk memberikan pelayanan sesui dengan kompetensi 8 yaitu bidan
memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok
dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat, yang meliputi :
1. Pengetahuan dasar
a.
Konsep
dasar dan sasaran kebidanan komunitas.
b.
Masalah
kebidanan komunitas.
c.
Pendekatan
asuhan kebidanan komunitas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
d.
Strategi
pelayanan kebidanan komunitas.
e.
Upaya
peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan
masyarakat.
f.
Faktor
– faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
g.
Sistem
pelayanan kesehatan ibu dan anak.
2.
Pengetahuan tambahan
a.
Kepemimpinan
untuk semua (Kesuma)
b.
Pemasaran
social
c.
Peran
serta masyarakat
d.
Audit
maternal perinatal
e.
Perilaku
kesehatan masyarakat
f.
Program
– program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood
dan Gerakan Sayang Ibu).
g.
Paradigma
sehat tahun 2010.
3.
Keterampilan dasar
a.
Melakukan
pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas laktasi, bayi, balita dan KB di
masyarakat.
b.
Mengidentifikasi
status kesehatan ibu dan anak.
c.
Melakukan
pertolongan persalinan dirumah dan polindes.
d.
Melaksanakan
penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya
kesehatan ibu dan anak.
e.
Melaksanakan
penyuluhan dan konseling kesehatan.
f.
Melakukan
pencatatan dan pelaporan
4.
Keterampilan tambahan
a.
Melakukan
pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
b.
Melaksanakan
pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
c.
Mengelola
dan memberikan obat – obatan sesuai dengan kewenangannya.
d.
Menggunakan
tehnologi tepat guna.
Wewenang
bidan dalam memberi pelayanan di komunitas:
1. Meliputi pelayanan kepada wanita,
pada masa pranikah termasuk remaja putri, prahamil, kehamilan, persalinan,
nifas, dan menyusui.
2. Pelayanan kesehatan pada anak, yaitu pada masa bayi,
balita, dan anak prasekolah meliputi hal-hal berikut.
a. Pemberian obat yang bersifat sementara
pada penyakit ringan.
b. Pemeriksaan dan perawatan bayi baru
lahir.
c. Penyuluhan kepada ibu tentang
pemberian ASI eksklusif.
d. Pemantauan tentang balita.
3. Beberapa tindakan yang termasuk
dalam kewenangan bidan antara lain sebagai berikut.
a. Memberi imunisasi pada wanita usia
subur, termasuk remaja putri, calon pengantin, dan bayi.
b. Memberi suntikan pada penyulit
kehamilan, meliputi oksitosin sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk.
c. Melakukan tindakan amniotomi pada
kala aktif dengan letak belakang kepala dan diyakini bayi dapat lahir per
vagina.
d. KBI dan KBE untuk menyelamatkan jiwa
ibu.
e. Ekstraksi vakum pada bayi dengan
kepala di dasar panggul.
f. Mencegah hipotermia pada bayi baru
lahir
g. Resusitasi pada bayi baru lahir
dengan asfiksia.
4. Memberi pelayanan KB
5. Pemberian surat keterangan kelahiran
dan kematian.
6. Kewajiban bidan dalam menjalankan
kewenangannya, seperti:
a. Meminta persetujuan yang akan
dilakukan;
b. Memberi informasi;
c. Melakukan rekam medis.
7. Pemberian uterotonika saat melakukan
pertolongan persalinan.
9. Penyediaan dan penyerahan
obat-obatan.
a. Bidan menyediakan obat maupun obat
suntik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
b. Bidan diperkenankan menyerahkan obat
kepada pasien sepanjang untuk keperluan darurat.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan
Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
- Kewenangan normal:
- Pelayanan kesehatan ibu
- Pelayanan kesehatan anak
- Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
- Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
- Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter
Kewenangan
normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini
meliputi:
- Pelayanan kesehatan ibu
- Ruang lingkup:
- Pelayanan konseling pada masa pra hamil
- Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
- Pelayanan persalinan normal
- Pelayanan ibu nifas normal
- Pelayanan ibu menyusui
- Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
- Kewenangan:
- Episiotomi
- Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
- Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
- Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
- Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
- Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
- Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
- Penyuluhan dan konseling
- Bimbingan pada kelompok ibu hamil
- Pemberian surat keterangan kematian
- Pemberian surat keterangan cuti bersalin
- Pelayanan kesehatan anak
- Ruang lingkup:
- Pelayanan bayi baru lahir
- Pelayanan bayi
- Pelayanan anak balita
- Pelayanan anak pra sekolah
- Kewenangan:
- Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
- Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
- Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
- Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
- Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
- Pemberian konseling dan penyuluhan
- Pemberian surat keterangan kelahiran
- Pemberian surat keterangan kematian
- Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
- Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
- Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 900/MENKES/SK/VII/2002
TENTANG
REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : bahwa
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah perlu diadakan penyempurnaan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktik Bidan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 );
2.
Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996
tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3637);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelengaraan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4124);
10.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai
Pegawai Tidak Tetap;
11.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai
Pegawai Tidak Tetap;
12.
Keputusan
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor
1446.A/Menkes-Kessos/SK/IX/2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Perpanjangan Masa Bakti Bidan PTT dan Pengembangan Karier Bidan Pasca PTT;
13.
Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor
1277/Menkes/SK/XI/ 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.
M E M U T U
S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.
Bidan adalah
seorang wanita yang telah mengikuti
program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang
berlaku.
2.
Registrasi
adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan,
setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan
minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan
praktik profesinya.
3.
Surat Izin
Bidan selanjutnya disebut SIB adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk
menjalankan pelayanan asuhan kebidanan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
4.
Praktik Bidan
adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan
kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan
kemampuannya.
5.
Surat Izin Praktik Bidan selanjutnya disebut SIPB
adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktik
bidan.
6.
Standar Profesi
adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan
profesi secara baik.
7.
Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
BAB II
PELAPORAN
DAN REGISTRASI
Pasal 2
(1) Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan
wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan setelah dinyatakan lulus.
(2) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I terlampir.
Pasal 3
(1) Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan
dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan
berada guna memperoleh SIB
selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima ijazah bidan.
(2) Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) antara lain meliputi :
a.
fotokopi Ijazah
Bidan;
b.
fotokopi
Transkrip Nilai Akademik;
c.
surat
keterangan sehat dari dokter;
d. pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
(3) Bentuk permohonan SIB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir.
Pasal 4
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama
Menteri Kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 untuk menerbitkan SIB.
(2) SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan,
dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak permohonan diterima dan
berlaku secara nasional.
(3) Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum
dalam Formulir III terlampir.
Pasal 5
(1) Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIB yang telah
diterbitkan.
(2) Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan malalui
Sekretariat Jenderal c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dengan
tembusan kepada organisasi profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk
kemudian secara berkala akan diterbitkan
dalam buku registrasi nasional.
Pasal 6
(1) Bidan lulusan luar negeri wajib melakukan
adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIB.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada sarana pendidikan yang terakreditasi yang ditunjuk pemerintah.
(3) Bidan yang telah menyelesaikan adaptasi
diberikan surat keterangan selesai adaptasi oleh pimpinan sarana pendidikan.
(4) Untuk melakukan adaptasi bidan mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
(5)
Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dengan melampirkan :
a.
Fotokopi Ijazah
yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
b.
Fotokopi
Transkrip Nilai Akademik yang bersangkutan.
(6)
Kepala Dinas
Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(7)
Bidan yang
telah melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(8) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Formulir IV terlampir.
Pasal 7
(1) SIB berlaku selama 5 Tahun dan dapat
diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIPB.
(2) Pembaharuan SIB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana bidan praktik
dengan melampirkan antara lain:
a.
SIB yang telah
habis masa berlakunya;
b.
Surat
Keterangan sehat dari dokter;
c. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua)
lembar.