Laman

Rabu, 16 Mei 2012

Askeb V Komunitas


“ Registrasi dan Kewenangan Bidan “


2. 1. Pengertian Registrasi praktek Bidan
Bidan merupakan profesi yang diakui secara nasional maupun internasional oleh Internasional Confederation of Midwifes (ICM). Dalam menjalankan tugasnya, seorang bidan harus memiliki kualifikasi agar mendapatkan lisensi untuk praktek.
Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut.
Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002)
Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi ) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.

2.2. Tujuan Registrasi
a.       Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat.
b.      Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c.       Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
Aplikasi proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB ( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar.
SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik bidan ). SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.

2.3. Syarat Registrasi
Pada saat akan mengajukan registrasi, maka akan diminta untuk melengkapi dan membawa beberapa syarat, antara lain :
1)      Fotokopi ijasah bidan
2)      Fotokopi Transkrip nilai akademik
3)      Surat keterangan sehat dari dokter
4)      Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Bidan yang menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau dan perorangan harus memiliki SIPB dengan mengajukan permohonan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, dengan melampirkan persyaratan yang meliputi :
1)        Fotokopi SIB yang masih berlaku
2)        Fotokopi ijazah bidan
3)        Surat persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai negeri atau pegawai pada sarana kesehatan.
4)        Surat keterangan sehat dari dokter.
5)        Rekomendasi dari organisasi profesi
6)        Pas foto 4x6 cm sebanyak 2 lembar. SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dapat diperbarui kembali.

Bidan dalam menyelenggarakan praktiknya harus:
  1. Memiliki tempat dan ruangan praktik yang memenuhi persyaratan kesehatan.
  2. Menyediakan tempat tidur untuk persalinan1 (satu), maksimal 5 tempat tidur.
  3. Memiliki peralatan minimal sesuai dengan ketentuan dan melaksanakan prosedur tetap( protap) yang berlaku.
  4. Menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
  5. Bidan yang menjalankan praktik harus mencantumkan Surat Izin Praktik Bidannya atau fotocopy izin praktiknya di ruang praktik, atau tempat yang mau dilihat.
  6. Bidan dalam praktiknya menyediakan lebih dari 5 tempat tidur, harus mempekerjakan tenaga bidan yang lain yang memiliki SIPB untuk membantu tugas pelayanannya.
  7. Peralatan yang wajib dimiliki menjalankan praktik bidab sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
  8. Dalam menjalankan tugas, bidan harus senantiasa mempertahankan dan meningkatkan ketrampilan profesinya antara lain dengan:
    1. Mengikuti perkembangan ilmupengetahuan dan atau saling tukar informasi dengan sesama bidan.
    2. Mengikuti kegiatan akademis dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik yang diselengarakan oleh pemerintah maupun oleh organisasi profesi.
    3. Memelihara dan merawat peralatan yang digunakan untuk praktik agar tetap siap dan berfungsi dengan baik.















2.4 Contoh bentuk permohonan registrasi atau SIB

KOP
DINAS KESEHATAN PROPINSI

SURAT IZIN BIDAN ( SIB )
No.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Regisrtasi dan Praktik Bidan, bahwa kepada:

Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
Lulusan :

Dinyatakan telah terdaftar sebagai Bidan pada Dinas Kesehatan Propinsi ...................... dengan Nomor Regisrtasi ....................... dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan praktik kebidanan di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SIB berlaku sampai dengan tanggal .................................

pasfoto

..............,..............2000
An. Mentri Kesehatan RI
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi ........................
( .................................. )

Tembusan :
1. Kepala Badan PPSDM Kesehatan, Depkes RI
2. Kepala Biro Kepegawaian, Setjen Depkes RI
3. Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI)

2.5 Kewenangan bidan komunitas
Bidan dalam menjalankan praktiknya di komunitas berwenang untuk memberikan pelayanan sesui dengan kompetensi 8 yaitu bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komprehensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat, yang meliputi :
1. Pengetahuan dasar
a.       Konsep dasar dan sasaran kebidanan komunitas.
b.      Masalah kebidanan komunitas.
c.       Pendekatan asuhan kebidanan komunitas pada keluarga, kelompok dan masyarakat.
d.      Strategi pelayanan kebidanan komunitas.
e.       Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat.
f.       Faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak.
g.      Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak.
2. Pengetahuan tambahan
a.       Kepemimpinan untuk semua (Kesuma)
b.      Pemasaran social
c.       Peran serta masyarakat
d.      Audit maternal perinatal
e.       Perilaku kesehatan masyarakat
f.       Program – program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Mother Hood dan Gerakan Sayang Ibu).
g.      Paradigma sehat tahun 2010.
3. Keterampilan dasar
a.       Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas laktasi, bayi, balita dan KB di masyarakat.
b.      Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak.
c.       Melakukan pertolongan persalinan dirumah dan polindes.
d.      Melaksanakan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya kesehatan ibu dan anak.
e.       Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan.
f.       Melakukan pencatatan dan pelaporan
4. Keterampilan tambahan
a.       Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWS KIA.
b.      Melaksanakan pelatihan dan pembinaan dukun bayi.
c.       Mengelola dan memberikan obat – obatan sesuai dengan kewenangannya.
d.      Menggunakan tehnologi tepat guna.

Wewenang bidan dalam memberi pelayanan di komunitas:
1.    Meliputi pelayanan kepada wanita, pada masa pranikah termasuk remaja putri, prahamil, kehamilan, persalinan, nifas, dan menyusui.
2.    Pelayanan kesehatan pada anak, yaitu pada masa bayi, balita, dan anak prasekolah meliputi hal-hal berikut.
a.    Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan.
b.    Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir.
c.    Penyuluhan kepada ibu tentang pemberian ASI eksklusif.
d.   Pemantauan tentang balita.
3.    Beberapa tindakan yang termasuk dalam kewenangan bidan antara lain sebagai berikut.
a.    Memberi imunisasi pada wanita usia subur, termasuk remaja putri, calon pengantin, dan bayi.
b.    Memberi suntikan pada penyulit kehamilan, meliputi oksitosin sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk.
c.    Melakukan tindakan amniotomi pada kala aktif dengan letak belakang kepala dan diyakini bayi dapat lahir per vagina.
d.   KBI dan KBE untuk menyelamatkan jiwa ibu.
e.    Ekstraksi vakum pada bayi dengan kepala di dasar panggul.
f.     Mencegah hipotermia pada bayi baru lahir
g.    Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia.
4.    Memberi pelayanan KB
5.    Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian.
6.    Kewajiban bidan dalam menjalankan kewenangannya, seperti:
a.    Meminta persetujuan yang akan dilakukan;
b.    Memberi informasi;
c.    Melakukan rekam medis.
7.    Pemberian uterotonika saat melakukan pertolongan persalinan.
8.    Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologi ringan.
9.    Penyediaan dan penyerahan obat-obatan.
a.    Bidan menyediakan obat maupun obat suntik sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
b.    Bidan diperkenankan menyerahkan obat kepada pasien sepanjang untuk keperluan darurat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan, kewenangan yang dimiliki bidan meliputi:
  1. Kewenangan normal:
    • Pelayanan kesehatan ibu
    • Pelayanan kesehatan anak
    • Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
  2. Kewenangan dalam menjalankan program Pemerintah
  3. Kewenangan bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter

Kewenangan normal adalah kewenangan yang dimiliki oleh seluruh bidan. Kewenangan ini meliputi:
  1. Pelayanan kesehatan ibu
    1. Ruang lingkup:
      • Pelayanan konseling pada masa pra hamil
      • Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
      • Pelayanan persalinan normal
      • Pelayanan ibu nifas normal
      • Pelayanan ibu menyusui
      • Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan
    2. Kewenangan:
      • Episiotomi
      • Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II
      • Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan
      • Pemberian tablet Fe pada ibu hamil
      • Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas
      • Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini (IMD) dan promosi air susu ibu (ASI) eksklusif
      • Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan postpartum
      • Penyuluhan dan konseling
      • Bimbingan pada kelompok ibu hamil
      • Pemberian surat keterangan kematian
      • Pemberian surat keterangan cuti bersalin
  2. Pelayanan kesehatan anak
    1. Ruang lingkup:
      • Pelayanan bayi baru lahir
      • Pelayanan bayi
      • Pelayanan anak balita
      • Pelayanan anak pra sekolah
    2. Kewenangan:
      • Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini (IMD), injeksi vitamin K 1, perawatan bayi baru lahir pada masa neonatal (0-28 hari), dan perawatan tali pusat
      • Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk
      • Penanganan kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan
      • Pemberian imunisasi rutin sesuai program Pemerintah
      • Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah
      • Pemberian konseling dan penyuluhan
      • Pemberian surat keterangan kelahiran
      • Pemberian surat keterangan kematian
  3. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, dengan kewenangan:
    1. Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana
    2. Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom


KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  900/MENKES/SK/VII/2002
TENTANG
REGISTRASI DAN  PRAKTIK BIDAN
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang         :  bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah perlu diadakan penyempurnaan Peraturan  Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996 tentang Registrasi dan Praktik Bidan;

Mengingat           : 1.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495 );
2.        Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.        Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
7.        Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
8.        Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelengaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106);
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4124);
10.    Keputusan  Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan  Sebagai Pegawai Tidak Tetap;
11.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap;
12.    Keputusan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 1446.A/Menkes-Kessos/SK/IX/2000 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perpanjangan Masa Bakti Bidan PTT dan Pengembangan Karier Bidan Pasca PTT;
13.    Keputusan Menteri Kesehatan  Nomor 1277/Menkes/SK/XI/ 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan.


M E M U T U S K A N  :

Menetapkan         :  KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG REGISTRASI DAN PRAKTIK BIDAN.

BAB   I

KETENTUAN UMUM


Pasal   1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1.        Bidan adalah seorang wanita  yang telah mengikuti program pendidikan bidan dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
2.        Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
3.        Surat Izin Bidan selanjutnya disebut SIB adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pelayanan asuhan kebidanan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
4.        Praktik Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) sesuai dengan kewenangan dan kemampuannya.
5.        Surat  Izin Praktik Bidan selanjutnya disebut SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada bidan untuk menjalankan praktik bidan.
6.        Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam melaksanakan profesi secara baik.
7.        Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

BAB   II

PELAPORAN DAN REGISTRASI

Pasal   2

(1)     Pimpinan penyelenggaraan pendidikan bidan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus.
(2)     Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir I terlampir.

Pasal   3

(1)      Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan  Propinsi dimana institusi pendidikan berada  guna memperoleh SIB selambat-lambatnya 1(satu) bulan setelah menerima ijazah bidan.
(2)      Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain  meliputi :
a.       fotokopi Ijazah Bidan;
b.      fotokopi Transkrip Nilai Akademik;
c.       surat keterangan sehat dari dokter;
d.      pas foto ukuran 4 x  6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
(3)      Bentuk permohonan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Formulir II terlampir.

Pasal   4

(1)     Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan   melakukan  registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menerbitkan SIB.
(2)     SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, dalam waktu selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak permohonan diterima dan berlaku secara nasional.
(3)     Bentuk dan isi SIB sebagaimana tercantum dalam Formulir III terlampir.

Pasal   5

(1)    Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIB yang telah diterbitkan.
(2)    Kepala Dinas Kesehatan Propinsi menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Kesehatan malalui Sekretariat Jenderal c.q Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dengan tembusan kepada organisasi profesi mengenai SIB yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan  diterbitkan dalam buku registrasi nasional.

Pasal   6

(1)     Bidan lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIB.
(2)     Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan yang terakreditasi yang ditunjuk pemerintah.
(3)     Bidan yang telah menyelesaikan adaptasi diberikan surat keterangan selesai adaptasi oleh pimpinan sarana pendidikan.
(4)     Untuk melakukan adaptasi bidan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
(5)     Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)   dengan melampirkan :
a.       Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
b.      Fotokopi Transkrip Nilai Akademik yang bersangkutan.
(6)     Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(7)     Bidan yang telah melaksanakan  adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(8)     Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Formulir IV terlampir.

Pasal  7

(1)   SIB berlaku selama 5 Tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk menerbitkan SIPB.
(2)   Pembaharuan SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana bidan praktik dengan melampirkan antara lain:
a.       SIB yang telah habis masa berlakunya;
b.      Surat Keterangan sehat dari dokter;
c.       Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.