“ Registrasi
dan Kewenangan Bidan “
1. Pengertian Registrasi praktek Bidan
Bidan merupakan profesi yang diakui
secara nasional maupun internasional oleh Internasional Confederation of
Midwifes (ICM). Dalam menjalankan tugasnya, seorang bidan harus memiliki
kualifikasi agar mendapatkan lisensi untuk praktek.
Registrasi adalah sebuah proses
dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan
tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan
tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan
oleh badan tesebut.
Registrasi adalah proses
pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan
memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang
ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya.
(Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor
900/MENKES/SK/VII/2002)
Dengan teregistrasinya seorang
tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik ( lisensi )
setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.
2. Tujuan
Registrasi
a.
Meningkatkan
keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi
yang berkembang pesat.
b.
Meningkatkan
mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik.
c.
Mendata
jumlah dan kategori melakukan praktik
Aplikasi
proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang
baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada
kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna
memperoleh SIB ( surat ijin bidan ) selambat-lambatnya satu bulan setelah
menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No.
900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi
transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak
2 lembar.
SIB
berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk
penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB ( surat ijin praktik bidan ).
SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasas ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas
permintaan sendiri.
3. Syarat Registrasi
Pada saat akan mengajukan registrasi, maka akan diminta untuk
melengkapi dan membawa beberapa syarat, antara lain :
1)
Fotokopi
ijasah bidan
2)
Fotokopi
Transkrip nilai akademik
3)
Surat
keterangan sehat dari dokter
4)
Pas
foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
Bidan yang menjalankan praktek pada sarana kesehatan atau dan
perorangan harus memiliki SIPB dengan mengajukan permohonan kepada kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota setempat, dengan melampirkan persyaratan yang meliputi
:
1)
Fotokopi
SIB yang masih berlaku
2)
Fotokopi
ijazah bidan
3)
Surat
persetujuan atasan, bila dalam pelaksanaan masa bakti atau sebagai pegawai
negeri atau pegawai pada sarana kesehatan.
4)
Surat
keterangan sehat dari dokter.
5)
Rekomendasi
dari organisasi profesi
6)
Pas
foto 4x6 cm sebanyak 2 lembar. SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa
berlakunya dapat diperbarui kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar